I. PENDAHULUAN
Kegiatan penyelenggaraan pendaftaran tanah yang mencakup kegiatan pengukuran, perpetaan dan pembukuan hak sangat terkait dengan aspek teknis, yuridis, dan administratif data bidang tanah. Perolehan, pengelolaan dan penanganan data pertanahan berbeda dengan kegiatan kerekayasaan lainnya. Kekhasan penyelenggaraan pendaftaran tanah ini sangat terkait dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap subyek dan obyek hak atas tanah. Untuk dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas obyek hak atas tanah, maka pengukuran bidang tanah yang dimohon harus memenuhi kaidah teknis kadastral dan kaidah yuridis dimana cara dan prosedur perolehan data ukuran bidang tanah memenuhi asas kontradiktur delimitasi dan asas publisitas.
Untuk dapat mewujudkan itu semua diharapkan prosedur pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk keperluan kadastral dapat dibakukan, sehingga dari tahap persiapan sampai pelaksanaan pengukuran beserta pemetaan data hasil ukur dapat dipertanggungjawabkan.
Petugas Ukur sebagai ujung tombak pelaksana pengukuran dan pemetaan kadastral di Kantor Pertanahan dapat mematuhi dan melaksanakan beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam buku petunjuk ini. Dan buku petunjuk ini dapat dijadikan sebagai acuan Standard Operating Procedure (SOP) pengukuran dan pemetaan kadastral.
- PERSIAPAN PENGUKURAN
Sebelum Saudara melaksanakan pengukuran bidang tanah dalam rangka memenuhi permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan, sebaiknya Saudara mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut dan mengisi formulir checklist yang telah disediakan. Adapun tahapan persiapan pengukuran tersebut meliputi :
2.1 Persiapan Administrasi Pengukuran (di kantor) :
2.1.1 Memegang Surat Tugas
- Pengukuran bidang tanah dan penetapan batas yang akan Saudara laksanakan harus didasarkan pada Surat Tugas yang dibuat oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan.
- Dengan surat tugas tersebut, pengukuran yang Saudara laksanakan resmi dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
- Surat Tugas tersebut harus diperlihatkan kepada pemohon, perangkat desa dan piha lain yang terkait, dan selanjutnya diketahui oleh pemohon sebagai bukti bahwa pengukuran telah dilaksanakan.
- Memeriksa peta-peta dan warkah pengukuran yang tersedia
- Periksalah lokasi bidang tanah yang dimohonkan pengukrannya pada peta-peta yang tersedia (peta dasar pendaftaran tanah, peta dasar teknik, peta pendaftaran dan/atau peta-peta lainnya yang dipakai sebagai peta pendaftaran)..
- Apabila peta-peta tersebut tersedia, rencanakan pengukuran bidng tanah yang dimohon pada peta-peta tersebut.
- Periksalah pada Peta Dasar Teknik dan Peta Dasar Pendaftaran, apakah pada lokasi bidang tanah yang diukur disekitarnya tersedia titik dasar teknik yang akan digunakan untuk pengikatan bidang tanah yang bersangkutan.
- Jika terdapat Titik Dasar Teknik dan dapat digunakan untuk pengikatan, foto copy-lah daftar koordinat dan lokasi Titik Dasar Teknik tersebut.
- Dalam hal tidak tersedia Titik Dasar Teknik disekitar lokasi bidang tanah yang akan diukur maka Saudara perlu mengusulkan kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk memintakan kepada pemohon agar menyiapkan tugu titik dasar teknik minimal 2 (dua) buah.
- Untuk pengukuran bidang tanah baru, periksalah pada Peta Pendaftaran apakah sebelah menyebelah lokasi bidang tanah yang akan diukur telah diukur dan dipetakan pada Peta Pendaftaran.
- Apabila telah ada Surat Ukur dan Gambar Situasinya, cari Gambar Ukurnya. Gambar Ukur yang bersebelahan dengan bidang tanah yang bersangkutan diperlukan untuk mengontrol atau memeriksa batas bidang tanah yang bersebelahan dan untuk menetapkan batas bidang tanah yang dimohon. Buatkan surat / bon peminjaman Gambar Ukur bidang tanah yang bersebelahan tersebut.
- Untuk pengukuran pemisahan baru atau pemecahan atau penggabungan bidang tanah, persiapkan dan gunakan Gambar Ukur / Gambat Ukur-Gambar Ukur bidang tanah yang bersangkutan, sebagai dasar untuk menentukan danmengoreksi batas dan luas bidang tanah yang akan dipecah atau dipisahkan atau digabungkan.
- Untuk pengembalian batas, persiapkan dan gunakan Gambar Ukur bidang tanah yang akan diukur dimana data ukuran yang tercantum dalam Gambar Ukur tersebut dijadikan dasar untuk pengembalian batas.
- Untuk keperluan pengukuran bidang tanah baru, pemecahan dan penggabungan, persiapkan Gambar Ukur (DI.107) baru. Semua data ukuran dan deskripsi dilapangan harus diisikan pada Gambar Ukur pada saat pengukuran dilapangan
- Selain Gambar Ukur (DI.107) siapkan pula daftar isian lain yang terkait, seperti DI.103, DI.102 dan DI. 201.
Dalam persiapan pengukuran bidang tanah akan dijumpai kondisi sebagai berikut ;
Ada peta dasar pendaftaran (Fotogrametri) dan peta dasar teknik.
Ada peta dasar pendaftaran (Terestris) dan peta dasar teknik.
Tidak ada peta dasar pendaftaran (Fotogrametri) tetapi ada peta dasar teknik
Tidak ada peta dasar pendaftaran (Terestris) maupun peta dasar teknik
Sebagai konsekuensi atas berbagai kondisi di atas, harus ada perlakuan yang berbeda di dalam penanganan masing-masing kondisi dalam pelaksanaan pengukuran dan pengikatan bidang tanah sebagai berikut :
Kondisi dimana Peta Dasar Pendafataran (Fotogrametris) dan Peta Dasar Teknik tersedia, maka
- Jika terdapat titik dasar teknik di lokasi setempat, pengukuran bidang tanah harus diikatkan pada kedua titik ini.
- Jika hanya ada peta dasar pendaftaran saja, maka pengukuran / pengikatan dapat dilakukan pada titik yang dapat diidentifikasi letaknya secara pasti di lapangan.
Kondisi dimana Peta Dasar Pendafataran (Terestris) dan Peta Dasar Teknik tersedia, maka
- pengukuran bidang tanah harus diikatkan pada dua titik dasar teknik yang ada di sekitar lokasi.
Kondisi dimana tidak terdapat Peta Dasar Pendafataran tetapi tersedia Peta Dasar Teknik, maka
- harus dicari peta lain yang memenuhi spesifikasi atau dilakukan dahulu pengukuran kerangka dasar dengan mengikatkan pada titik dasar teknik yang ada.
Kondisi dimana tidak tersedia Peta Dasar Pendafataran maupun Peta Dasar Teknik, maka
- harus dilakukan pembuatan kerangka dasar teknik dengan sistem koordinat lokal, dimana di kemudian hari ditransformasikan ke dalam sistem koordinat nasional (TM-30).
- Memeriksa daftar koordinat untuk pengikatan
- Periksalah titik-titik dasar teknik yang akan digunakan untuk pengikatan bidang tanah yang dimohon pada peta dasar teknik / peta dasar pendaftaran yang tersedia beserta buku tugunya.
- Jika titik dasar teknik tersebut telah terpetakan pada peta dasar teknik dan dapat digunakan untuk pengikatan bidang tanah yang dimohon, Kemudian Saudara harus memeriksa daftar koordinat atau deskripsi tugu sesuai dengan titik dasar teknik tersebut. Fotocopy-lah data titik koordinat pengikatan.
- Dalam hal tidak tersedia titik dasar teknik di sekitar bidang tanah yang dimohon, maka Saudara dapat mengusulkan kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk memintakan kepada pemohon agar menyiapkan tugu titik dasar teknik minimal 2 (dua) buah.
- Menyiapkan Peralatan ukur
- Persiapkan alat ukur yang akan digunakan sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan (misalkan pita ukur, T2, TS, atau GPS).
- Periksalah alat ukur yang akan digunakan tersebut, apakah masih layak pakai. Jika perlu Saudara mengkaliberasi alat ukur terlebih dahulu.
- Periksa kelengkapan alat ukur sesuai dengan jenis alat ukur yang dipilih (misalkan theodolite, statip, rambu ukur, jalon, dll).
- Buatlah kartu atau formulir peminjaman alat.
- Menyiapkan Gambar Ukur dan Daftar Isian
- Persiapkan Gambar Ukur (DI. 107) baru Untuk kepentingan pemecahan, Penggabungan maupun pengukuran bidang tanah baru.
- Untuk pengukuran bidang tanah baru, periksalah Gambar Ukur yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohon. Gambar ukur yang dimaksud diperlukan untuk mengontrol atau mengecek batas bidang tanah yang dimohon dan pemilik bidang tanah yang bersebelahan. Dan siapkanlah gambar ukur baru untuk menuliskan data ukuran bidang tanah yang dimohon.
- Untuk pengukuran pemisahan /pemecahan atau penggabungan bidang tanah, maka persiapkan dan gunakan gambar ukur bidang tanah yang dimohon sebagai dasar untuk menentukan dan mengoreksi batas dan luas dari bidang tanah yang dipecah / digabungkan. Dan siapkan pula gambar ukur baru untuk menggambarkan dan menuliskan data ukur hasil pemecahan atau penggabungan bidang tanah.
- Untuk Rekontruksi batas, maka persiapkan dan gunakan gambar ukur bidang tanah yang akan direkontruksi dimana data ukuran yang tercantum dijadikan dasar untuk pengembalian batas.
- Semua data ukur dan isian deskripsi pada Gambar Ukur harus diisi langsung di lapangan.
- Siapkan daftar isian yang terkait, seperti DI.103, 102 dan 201.
- Menerbitkan Surat Pemberitahuan akan dilaksanakannya Penetapan Batas Bidang.
- Periksa apakah telah diterbitkan Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.
- Sampaikan Surat Pemberitahuan tersebut kepada pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah yang dimohonkan sebelum penetapan batas dilaksanakan.
- Dengan surat pemberitahuan tersebut, diharapkan pemohon dan para pihak yang berbatasan hadir di lapangan untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah, sehingga dapat diperoleh kesepakatan untuk memenuhi azas kontradiktur delimitasi.
- Persiapan Pengukuran di Lapangan :
Persiapan ini dilakukan di lokasi bidang tanah yang dimohon, yaitu meliputi :
- Penunjukan batas bidang tanah
- Hadirkan pemohon/pemilik bidang tanah dan pihak-pihak yang berbatasan di lokasi bidang tanah yang akan diukur.
- Jika salah satu pihak tidak dapat hadir atau berhalangan, maka sebagai penggantinya dapat hadirkan Kuasanya. Kuasa dari pihak yang berhalangan dapat diterima dan diakui sah secara hukum apabila dinyatakan dengan Surat Kuasa tertulis. Surat kuasa yang dimaksud dilampirkan bersama dengan gambar ukurnya.
- Penetapan batas bidang tanah
- Untuk mendapatkan batas-batas bidang tanah yang sebenarnya, pemohon diminta untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan pengukurannya. Batas-batas bidang tanah tersebut harus mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang berbatasan, sehingga diperoleh kesepakatan batas.
- Tetapkanlah batas bidang tanah yang dimohon berdasarkan kesepakatan batas oleh para pihak.
- Untuk pengukuran bidang tanah baru (belum terdaftar), penetapan batas bidang tanah mutlak harus dilakukan.
- Untuk penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang tanah yang telah terdaftar, maka harus dilakukan penetapan batas yang baru berdasarkan pengukuran kembali bidang atau bidang-bidang tanah tersebut.
- Jika dalam penetapan batas bidang tanah tidak diperoleh kesepakatan antara pemohon/pemilik bidang tanah yang bersangkutan dengan salah satu pihak yang berbatasan, maka batas bidang tanah yang bersangkutan dinyatakan sebagai batas sementara.
- Hasil Penetapan batas dituangkan dalam risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas (DI.201). DI.201 harus dilengkapi tanda tangan pemohon/pemilik bidang tanah dan para pihak yang berbatasan pada kolom yang tersedia.
- Berilah Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) pada setiap bidang yang telah ditetapkan batas-batasnya.
- Penempatan/Penanaman tanda batas
- Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya, wajib dilakukan oleh pemohon/pemilik bidang tanah yang bersangkutan.
- Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu dipasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut atas permintaan petugas ukur.
- Pemeriksaan titik ikat di lapangan
- Jika hasil pemeriksaan di kantor diperoleh peta dasar teknik dan daftar koordinat untuk titik pengikatan bidang tanah yang dimohon, maka pemeriksaan fisik tugu meliputi : keutuhan bentuk tugu, stabilitas tugu yang tertanam, kondisi lingkungan di sekitar tugu untuk melihat kemungkinan pengaturan alat saat pengukuran dilakukan
- Jika di lapangan tidak diketemukan tugu titik ikat yang dimaksud, maka terlebih dahulu dilakukan rekonstruksi tugu tersebut dari titik ikat terdekat / diikat ke benda-benda tetap lainnya atau menanam tugu baru yang terikat ke titik dasar teknik terdekat dengan metode pengukuran titik dasar teknik seperti poligon, triangulasi, trilaterasi, atau triangulaterasi.
- Pengaturan alat ukur
- Bila Saudara menggunakan Meetband/ pitaukur, maka periksalah kondisi fisik, apakah bacaan titik nol masih baik, apakah terdapat sambungan, terputus dan lain-lain.
- Bila Saudara mengguankan Theodolit, Total Station atau peralatan GPS maka periksalah catatan penggunaan alat tersebut, dapat dipakai atau tidak, baterai terisi dan lain-lain.
III. PELAKSANAAN PENGUKURAN
Untuk keperluan pendaftaran hak, Pengukuran bidang tanah dilaksanakan setelah selesai melakukan penetapan batas dan pemasangan tanda-tanda batas pada bidang yang dimohon.
Pengukuran bidang tanah dilaksanakan untuk menentukan posisi / letak geografis, batas, luas, dan bentuk geometris bidang tanah untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah atau untuk pelayanan DIK PPL bidang pengukuran. Pengukuran untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah dilaksanakan untuk pembuatan peta pendaftaran, peta bidang tanah, lampiran sertipikat (berupa surat ukur), dan terutama untuk mendapatkan data ukuran bidang tanah sebagai unsur pengembalian batas apabila karena suatu hal batas-batas bidang tanah tersebut hilang.
Pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dengan metode :
- Metode TerrestrisPengukuran bidang tanah dengan cara terestris untuk pendaftaran tanah sistematik maupun sporadik, adalah pengukuran secara langsung di lapangan dengan cara mengambil data berupa ukuran sudut dan/atau jarak, yang dikerjakan dengan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak).
- Metode Fotogrametris (menggunakan peta foto / blow up foto)Pengukuran bidang tanah dengan cara fotogrametris adalah pengukuran dengan menggunakan sarana foto udara.
- Metode lainnya (metode pengamatan GPS).Pengukuran bidang tanah dengan metode pengamatan GPS adalah pengukuran dengan menggunakan sinyal-sinyal gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari minimal 4 satelit GPS.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Pilihlah metode pengukuran yang sesuai dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, topografi, luas bidang tanah, peralatan ukur dan waktu pelaksanaan pekerjaan serta mempertimbangkan metode hitungan luas yang akan digunakan. Namun tidak diperkenankan menggunakan metode pengukuran terestris secara offset (yaitu untuk metode siku-siku dan metode interpolasi) dengan alasan tidak memenuhi ketelitian yang diharapkan.
- Pengukuran bidang tanah pada prinsipnya dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional (TM-30). Apabila tidak memungkinkan sementara dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem koordinat lokal yang kemudian harus ditransformasikan ke dalam sistem koordinat nasional.
- Hasil pengambilan data ukuran bidang tanah harus dicatat pada gambar ukur, dimana data ukuran harus dapat menggambarkan bidang-bidang tanah secara utuh, artinya setiap bidang tanah dapat dipetakan sesuai bentuk dan ukurannya di lapangan serta dapat direkontruksi kembali bila sewaktu-waktu diperlukan untuk pengembalian batas.
- Tidak diperkenankan memaksakan mengukur bidang tanah dengan suatu data perkiraan, harus diambil data ukuran yang pasti sesuai dengan metode pengukuran yang dipilih
- Ambillah data ukuran lebih yang dapat digunakan sebagai kontrol hitungan.
- Ikatkanlah bidang tanah yang diukur pada titik ikat / titik dasar teknik yang terletak di sekitarnya.
- Setiap pengukuran bidang tanah harus dibuatkan gambar ukurnya.
- Setiap gambar ukur dibuatkan nomor gambar ukurnya dengan nomor urut dalam DI 302.
- Dalam gambar ukur dicantumkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan apabila diperlukan simbol-simbol kartografi.
- Gambar ukur dapat dibuat pada formulir daftar isian, peta foto/peta garis, blow up foto udara atau citra lainnya.
- Catat pada formulir ( DI 107 / DI 103) atau rekam pada card memory data ukuran lapangan tanpa saudara memanipulasinya.
- Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode terentris dengan alat ukur meetband, maka sket bidang tanah dan data ukuran panjangan langsung dituliskan pada gambar ukur.
- Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode terestris dengan alat ukur theodolite dan meetband atau EDM, maka data ukuran dituliskan pada formulir / daftar isian (D I 103).
- Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode terestris dengan alat ukur total station, maka data ukuran direkam pada card memory dan dibuatkan backup file serta print out-nya.
- Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode fotogramteris, maka data ukuran dicatat pada peta foto/blow up foto udara yang batas-batas bidang tanahnya telah dikartir.
- Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode pengamatan GPS, maka data ukuran direkam pada card memory dan dibuatkan backup file & print out-nya dengan melengkapi deskripsi lokasi pada formulir daftar isian (GU).
3.1 Metode Terestris
3.1.1 Metoda Trilaterasi
Metoda ini pada prinsipnya mengikatkan titik detail / titik batas dari 2 (dua) titik tetap yang sudah ada sehingga bidang tanah dapat digambarkan dengan baik dan benar.
Contoh :
Pada gambar 3 titik A dan B adalah titik-titik tetap yang sudah ada, seperti titik dasar teknik, titik dasar tehnik perapatan atau benda tetap lainnya seperti tiang listrik, telepon dan sebagainya yang sudah dipetakan dalam peta dasar tehnik atau dalam peta pendaftaran dan kondisinya di lapangan secara teknis masih memenuhi syarat.
Gambar 1
Metoda Polar
Metoda ini paling banyak digunakan dalam praktek, terutama untuk pengukuran bidang tanah/detail yang cukup luas ataupun detail yang tidak beraturan bentuknya. Sesuai dengan alat yang digunakan, dalam menentukan titik dengan metoda polar dapat dilakukan dengan cara :
Azimuth dan Jarak
- Pengukuran azimuth titik detail dilakukan dari titik dasar tehnik yang telah ada dan telah diketahui koordinatnya.
- Apabila detail yang akan diukur tidak tersedia titik dasar tehniknya maka harus dibuatkan minimal 2 (dua) buah titik dasar teknik sebagai titik ikat.
- Apabila lokasi yang akan diukur mencakup wilayah yang agak luas atau detail bidang tanahnya sulit diidentifikasi dari titik dasar tehnik, maka dibuat berupa poligon bantu yang diikatkan pada titik dasar tehnik yang ada.
- Pengukuran jarak mendatar dilakukan dengan menggunakan pita ukur atau EDM. Jarak dibaca minimal 2 kali
- Pengukuran azimuth dilakukan 2 (dua) seri biasa dan luar biasa.Contoh :Pada gambar 4 garis ——– adalah garis-garis poligon yang diikatkan pada titik dasar tehnik (A dan B) dan garis _______ merupakan garis pengukuran detail berupa data azimuth, sedangkan jarak detail dan detail yang tidak dapat diamati dengan alat optis diukur dengan pita ukur.
Gambar 2
Sudut dan Jarak
- Metoda ini sama dengan pengukuran azimuth dan jarak, hanya data yang didapat berupa sudut titik-titik detail yang diukur dari titik dasar tehnik ataupun dari titik poligon bantu (titik perapatan) yang telah diketahui koordinatnya.
- Sedangkan pengukuran jarak datar dan pengukuran detail yang tidak dapat diamati dilakukan dengan pita ukur atau EDM. Detail bangunan yang ingin digambarkan pada peta dilaksanakan dengan cara terristis.
- Pengukuran jarak mendatar dilakukan dengan menggunakan pita ukur atau EDM. Jarak dibaca minimal 2 kali.
- Pengukuran sudut dilakukan 2 (dua) seri biasa dan luar biasa.
Contoh :
Pada gambar 4 garis ——— adalah garis-garis poligon yang diikatkan pada titik dasar tehnik (A dan B) dan garis ______ merupakan garis pengukuran detail berupa data azimuth, sedangkan jarak detail dan detail yang tidak dapat diamati dengan alat optis diukur dengan pita ukur.
G
Gambar 3
Gabungan Metoda
Untuk mempermudah pengukuran, perhitungan dan penggambaran data detail yang diukur harus memperhatikan berbagai metoda dimaksud. Untuk daerah yang luas dimana bidang tanahnya saling berbatasan dengan bentuk yang tidak teratur, metoda-metoda di atas sering harus digunakan bersama-sama.
3.2 Metode Fotogrametris (menggunakan peta foto/blow up foto)
- Pengukuran bidang tanah dengan metode fotogrametris memanfaatkan sarana peta foto sebagai dasar untuk memetakan letak batas bidang tanah dan mencatat data ukuran bidang tanah tersebut.
- Pengukuran bidang tanah untuk daerah yang telah tersedia peta dasar pendaftaran yang berupa peta foto dilaksanakan dengan cara identifikasi bidang tanah yang batasnya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Batas-batas bidang tanah yang diidentifikasi pada peta foto harus diukur di lapangan.
- Apabila titik-titik batas tidak dapat diidentifikasi pada peta foto karena tumbuhan atau halangan pandangan lain, maka dilakukan pengukuran dari titik-titik batas yang berdekatan atau titik-titik lain yang dapat diidentifikasi pada peta foto, sehingga titik batas yang tidak dapat terlihat tersebut dapat ditandai di peta foto dengan cara perpotongan kemuka.
3.3 Metode Pengamatan GPS
Pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan dengan menggunakan metode pengamatan GPS dapat dilakukan dengan metode polar dari dua titik dasar teknik atau titik ikat yang dihasilkan dari pengamatan Rapid Static,
Stop and Go atau Real Time Kinematic.
Stop and Go atau Real Time Kinematic.
3.3.1 Pengamatan Rapid Static
Metode Rapid Static adalah metode pengamatan GPS dengan survai statik singkat yang lama waktu pengamatannya antara 5 – 20 menit (Abidin, 1995). Metode pangamatan ini digunakan untuk koordinat dari titik-titik yang relatif dekat satu sama lainnya. Posisi / koordinat titik-titik batas ditentukan setelah pengamatan selesai dilakukan (metode post processing).
- Sesi pengamatan 5 – 20 menit
- Prosedur pengumpulan data di lapangan seperti metode static
- Gunakan 2 set receiver GPS dan Lebih diutamakan untuk receiver GPS yang dapat menangkap 2 frekuensi L1 dan L2.
- Satu receiver digunakan sebagai monitor/reference station yang didirikan pada titik ikat dan satu receiver lainnya digunakan untuk menentukan titik-titik batas bidang tanah.
- Lama pengamatan tergantung pada panjang baseline, jumlah satelit, serta geometri satelit (GDOP).
- Memerlukan geometri satelit yang baik, tingkat bias dan kesalahan data relatif rendah, serta lingkungan yang tidak menimbulkan multipath.
Gambar 4
Pengamatan Stop and Go
Metode Stop and Go adalah metode pengamatan GPS yang penentuan posisinya dilakukan dengan metode semikinematik / mirip metode kinematik. Posisi suatu titik batas ditentukan oleh receiver GPS yang bergerak dari satu titik batas ke titik batas lainnya, dimana pada setiap titiknya receiver GPS yang bersangkutan diam beberapa saat untuk melakukan pengamatan GPS. Metode pangamatan ini digunakan untuk koordinat dari titik-titik batas yang relatif banyak dengan jarak yang relatif dekat satu sama lainnya yang berada pada daerah terbuka. Posisi / koordinat titik-titik batas ditentukan setelah pengamatan selesai dilakukan (metode post processing).
- Sesi pengamatan pada setiap titik batas 5 – 10 menit
- Prosedur pengumpulan data di lapangan seperti metode kinematik.
- Gunakan 2 set receiver GPS dan Lebih diutamakan untuk receiver GPS yang dapat menangkap 2 frekuensi L1 dan L2.
- Satu receiver digunakan sebagai monitor/reference station yang didirikan pada titik ikat dan satu receiver lainnya digunakan sebagai rover receiver yang bergerak dari satu titik batas ke titik batas lainnya.
- Jagalah agar Pengamatan sinyal satelit GPS yang dilakukan oleh rover station dari satu titik batas ke titik batas lainnnya tidak terputus.
- Lama pengamatan tergantung pada panjang baseline, jumlah satelit, serta geometri satelit (GDOP).
- Lakukan pengamatan data fase dan Ambiguitas fase pada titik ikat harus ditentukan sebelum rover receiver bergerak.
- Jika pada epoch tertentu selama rover receiver bergerak terjadi cycle slip, maka rover station harus melakukan inisialisasi kembali dan kemudian bergerak lagi.
Gambar 5
3.3.3 Pengukuran Titik Batas dengan Metode Pengamatan GPS
- Tentukanlah metode pengamatan GPS yang akan digunakan, Rapid Statik atau Stop and Go.
- Tentukan 2 (dua) titik dasar teknik atau titik ikat yang akan digunakan untuk pengamatan GPS. Kedua titik tersebut akan digunakan untuk pengukuran titik-titik batas bidang tanah.
- Siapkan minimal 2 set peralatan receiver GPS yang mempunyai kemampuan untuk melakukan metode pengamatan Rapid Static dan Stop and Go, dapat menangkap sinyal dari minimal 8 satelit untuk dengan frekuensi L1 dan L2.
- Lakukanlah pengamatan GPS dengan minimal 4 satelit, Cut off angle 15%, GDOP < 8, interval epoch 15 detik, lama pengamatan disesuaikan dengan metode pengamatannya (Rapid static / Stop and Go).
- Proseslah data pengamatan tersebut dan hitung baseline-baseline (jarak) antara titik ikat dengan titik batas, apabila metode pengamatan yang digunakan Rapid Static atau Stop and Go.
- Data yang diperlukan untuk menghitung titik batas bidang tanah adalah Azimuth antara dua titik ikat, sudut dan jarak yang diukur dari titik ikat, apabila metode pengamatan yang digunakan Rapid Static atau Stop and Go.
Contoh : Metode pengamatan Rapid Static atau Stop and Go
Gambar 6
Keterangan :
A dan B = titik ikat yang diketahui koordinatnya
aAB = Azimuth dari titik ikat A ke B
a,b,c,dan d = titik batas bidang tanah yang terikat pada titik B
b1, b2, b3, dan b4 = Sudut rincikan di titik B terhadap titik batas bidang tanah a,b,c dan d.
d1, d2, d3, dan d4 = jarak rincikan dari titik B terhadap titik batas bidang tanah a,b,c dan d.
Menentukan posisi/koordinat titik batas bidang tanah :
aBa = { aAB + b1 } + 180
Xa = XB + d1 sin aBa
Ya = YB + d1 cos aBa
IV. PENGGAMBARAN HASIL UKUR
Hasil pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah digambarkan atau dipetakan pada gambar ukur dan peta pendaftaran. Penulisan dan penggambaran hasil ukur dibedakan menurut metode pengukuran dan penggunaan alat ukurnya.
- Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dengan metode terestris (metode offset secara trilaterasi) dengan menggunakan alat meetband atau EDM, maka data ukuran dituliskan langsung di gambar ukur (DI 107) beserta sket bidang tanah tersebut dengan dilengkapi deskripsi lokasi dan titik ikat yang digunakan.
- Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dengan metode terestris (metode polar) dengan menggunakan alat ukur theodolite dan meetband atau EDM, maka data ukuran dituliskan pada DI 103 dan gambar ukur (DI 107) beserta sket bidang tanah tersebut dengan dilengkapi deskripsi lokasi dan titik ikat yang digunakan.
- Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dengan metode terestris (metode polar) dengan menggunakan alat ukur total station, maka data ukuran disajikan dalam bentuk print out & file data, kemudian dijadikan satu dengan gambar ukurnya. Sket bidang tanah dan deskripsi lokasi digambarkan pada gambar ukur tersebut, termasuk titik ikat yang digunakan.
- Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dari penggunaan peta foto / blow up foto (hasil fotogrametris), maka data ukuran berupa hasil kartiran bidang tanah di peta foto/blow up foto udara tersebut, yang kemudian dilampirkan pada gambar ukur dengan cara overlay atau copy (lihat lampiran).
- Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dari pengamatan GPS, maka data ukuran disajikan dalam bentuk print out baseline & file data, kemudian dijadikan satu dengan gambar ukurnya (DI 107).
- Keseluruhan hasil ukur tersebut kemudian harus dipetakan ke dalam peta pendaftaran.
- Pemetaan bidang tanah untuk hasil kartiran peta foto dilaksanakan dengan mengutip batas-batas bidang tanah yang telah ditetapkan dan memetakannya pada lembaran peta pendaftaran
4.1 Pembuatan Gambar Ukur
- Gambar ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth ataupun sudut jurusan.
- Format gambar ukur :
- Ukuran kertas : A4
- Ketebalan kertas : » karton manila
- Warna : hijau tosca
- Bahan : kertas
- Tampilan sampul muka dan belakang (DI 107)
- Tata cara penggambaran bidang tanah pada gambar ukur :
- Setiap pengukuran bidang tanah harus dibuatkan gambar ukurnya.
- Gambar Ukur dapat menggambarkan satu bidang tanah atau lebih.
- Gambar Ukur merupakan catatan asli lapangan dan dibuat sedemikian rupa sehingga gambar bidang tanah dan catatannya terbaca denga jelas
- Seluruh data hasil ukuran batas bidang tanah dicatat pada gambar ukur dan harus dapat digunakan untuk pengembalian batas bidang tanah yang bersangkutan apabila diperlukan.
- Setiap gambar ukur dibuatkan nomor gambar ukurnya dengan nomor urut mengacu ke pada DI 302.
- Seluruh data pengukuran batas bidang tanah yang dicatat pada gambar ukur adalah data ukuran (bukan data hitungan), jumlah pengambilan data ukuran sesuai dengan petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan PMNA/KBPN No. 3/1997 termasuk data ukuran lebih.
- Penulisan data ukur sesuai dengan petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan PMNA/KBPN No. 3/1997.
- Data ukuran batas bidang tanah digambarkan pada halaman belakang D.I. 107 dengan dilengkapi deskripsi lokasi dan legenda yang digunakan.
- Data ukuran yang dicantumkan pada gambar ukur harus dapat dipakai sebagai data untuk mengkartir bentuk bidang tanah, baik secara manual maupun digital
- Penggambaran bidang tanah dan pencatatan angka ukur harus menggunakan tinta hitam.
- Tata cara Pengisian Gambar Ukur (DI. 107) :Format gambar ukur yang digunakan adalah DI.107A dengan jumlah halaman sebanyak 2 (dua) yaitu Halaman muka dan belakang.
- Halaman Satu (halaman muka) :
Sebagai salah satu warkah yang sangat penting, pengisian gambar ukur harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi dan teknis, sehingga apabila diperlukan untuk pengembalian batas maupun sebagai pembuktian jika ada permasalahan di lapangan dapat diselesaikan dengan cepat dan benar. Oleh karena itu pengisian gambar ukur harus memperhatikan segala kondisi fisik di lapangan baik benda-benda tetap yang akan dijadikan titik ikat maupun situasi di sekitar bidang tanah yang diukur.
Pengisian data tektual pada halaman satu adalah sebagai berikut :
- Nomor GU : diutulis 15 digit dengan ketentuan digit 1 – 2 adalah kode petugas ukur, digit 3 – 7 adalah nomor urut gambar ukur (nomor DI.302) dan digit 8 – 15 adalah tanggal pengukuran.Contoh : 00 00005 23 10 2001
- Tahun : diisi tahun pembuatan gambar ukur
- Nomor : diisi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang juga merupakan nomor gambar ukur
- Lokasi : diisi Nomor Peta Pendaftaran, Nomor Foto Udara, Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota.
- Keterangan Pemohon : diisi dengan nama & alamat pemohon, tanggal permohonan, dan membubuhkan tanda tangan pemohon (pada kolom II. Keterangan pemohon). Jika penetapan batas hanya dilakukan oleh pemohon, maka pemohon mempunyai kewajiban untuk memberi pernyataan pada kolom keterangan pemohon dengan bunyi “bahwa penunjukan batas-batas bidang tanah ditunjukkan dengan sebenar-benarnya, apabila dikemudian hari terdapat gugatan, maka saya bertanggung jawab dan bersedia dituntut di Pengadilan”, ditandatangani di atas materai.
- Keterangan Pengukur : diisi dengan nama juru ukur, tanggal pengukuran dan dibubuhi tanda tangan juru ukur (pada kolom III. Keterangan Pengukur).
- Persetujuan batas bidang Tanah : diisi nama para pihak yang berbatasan dan dibubuhi tanda tangan (untuk memenuhi asas kontradiktur delimitasi). Apabila di salah satu sisi terdapat lebih dari satu pemilik tanah yang berbatasan, maka seluruh pemilik tanah yang berbatasan tersebut membubuhkan nama beserta tanda tangan di kolom yang sesuai.
- Sket lokasi : diisi dengan memberikan ketarangan letak tanah beserta denahnya, yang mudah dikenali dan ditemukan saat pengembalian batas/ rekontruksi. Lokasi bidang tanah dapat diidentifikasi melalui titik referensi.
- Halaman Dua (halaman belakang) :Pada halaman ini diisikan data ukuran bidang tanah yang dimohon dengan melengkapi keterangan lokasi atau catatan penting yang suatu waktu diperlukan.a. Pengisian data ukuran dari metode terestris dan atau metode polar adalah sebagai berikut :
- Arah utara penggambaran (utara peta)
- Gambar bidang tanah sesuai dengan bentuk yang dibubuhi data ukuran panjangan (untuk EDM, meetband) atau print out (total station atau theodolit sejenisnya).
- Tata cara penulisan angka ukur dalam satuan panjang M (meter), dengan 2 angka penting di belakang koma, misal XXX,YY m.
- Tata cara penulisan sudut ukuran dengan satuan derajat, misal ddo mm’.
- Penulisan data :Sudut hasil ukuran dituliskan pada sudut antara dua arah dengan memberi tanda busur.Sudut jurusan ditulis sepanjang garis ukur, dibaca dari kiri ke kanan.Jarak ditulis sepanjang garis ukur.
- Pengisian data Ukuran dari penggunaan peta foto / blow up foto adalah sbb :Halaman ini dikosongkan dan hanya diisi skets lokasi bidang tanah yang diukur dan dibubuhi tulisan “lihat lampiran gambar ukur”, dimana lampiran tersebut ditandatangani juru ukur. Lampiran gambar ukur yang diklip pada halaman kedua adalah :
- Foto udara / Peta foto, blow up foto udara atau citra lainnya yang menggambarkan bidang tanah yang dimohon dengan melengkapi arah utara penggambaran (utara peta). Pengukuran bidang tanah dengan menggunakan foto udara/peta foto atau blow up foto yang sudah tersedia sesuai dengan kondisi dan letak bidang tanahnya di lapangan. Gambar bidang tanah sesuai dengan bentuk yang dibubuhi data ukuran panjangan (untuk EDM, meetband) atau print out (total station atau theodolit sejenisnya).
- Hasil tindisan/prik/kartiran peta foto / blow up foto udara untuk bidang tanah yang dimohon dilampirkan pada gambar ukur dengan cara dicopykan / dioverlaykan.
4.2 Pemetaan Hasil Ukuran
Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk keperluan pendaftaran tanah. Peta pendaftaran ini menginformasikan mengenai letak, bentuk, batas, dan luas serta nomor identifikasi bidang dari setiap bidang tanah.
Peta pendaftaran yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari di Kantor Pertanahan haruslah peta dalam sistem koordinat tertentu dan format peta tertentu. Sistem koordinat tertentu artinya untuk suatu peta pendaftaran hanya menggunakan sistem koordinat nasional (TM-30). Sedangkan format peta tertentu artinya peta pendaftaran menggunakan format nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemetaan hasil ukuran memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini :
- Jika peta pendaftaran yang berasal dari peta foto / blow up foto, maka pemetaannya dilaksanakan dengan memplotkan batas bidang tanah hasil kartiran yang telah diidentifikasi serta telah diukur di lapangan. Pemetaan bidang tanah yang dimaksud harus telah mendapat koreksi dan adjustment posisi relatif antar bidang.
- Jika peta pendaftaran yang berasal dari peta garis dimana hasil ukuran lapangannya telah dikartir pada peta dasar pendaftaran tersebut, maka pemetaannya dilaksanakan dengan memplotkan batas-batas bidang tanah dengan terlebih dahulu mengidentifikasi minimal 2 (dua) titik sekutu yang digunakan. Garis basis dari 2 titik sekutu digunakan sebagai dasar untuk mentransformasi / menyalin bidang tanah dari peta dasar pendaftaran ke peta pendaftaran. Titik sekutu yang dimaksud adalah titik yang sama yang diidentifikasi dan diukur baik di peta maupun di lapangan dalam sistem koordinat TM-30.
- Jika tidak tersedia peta dasar pendaftaran yang memuat kartiran hasil ukuran dari gambar ukur, maka pembuatan peta pendaftarannya dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran bidang. Peta pendaftaran yang dimaksud berasal dari kartiran hasil ukuran yang tertuang pada gambar ukurnya.
- Untuk memastikan seluruh hasil ukuran telah terpetakan pada peta pendaftaran, maka Petugas Ukur menyerahkan seluruh berkas pemetaan kepada Kepala Sub Seksi Pengukuran atau koordinator pemetaan. Kasubsi Pengukuran / Koordinator Pemetaan berkewajiban untuk memeriksanya dan membubuhi paraf serta keterangan pada Gambar Ukur dengan bunyi “telah terpetakan”.
- Petakan seluruh bidang-bidang tanah terdaftar pada peta pendaftaran.
- Setiap bidang tanah yang dipetakan pada peta pendaftaran telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) yang unik/khusus untuk satu desa/kelurahan.
- Jika sebagian/sekelompok bidang tanah tidak dapat dipetakan dalam skala yang sedang dikerjakan atau tidak dapat diplotkan pada peta pendaftaran yang ada karena alasan kartografi, maka kelompok bidang tersebut dipetakan pada skala kecil dari 1 : 1.000.
- Pilihlah metode penyalinan/pengutipan bidang-bidang tanah dari peta dasar pendaftaran untuk pembuatan peta pendaftaran.
- Pembuatan peta pendaftaran harus sama dan berimpit dengan salib sumbu (grid) sistem koordinat nasional TM-30.
- Penyalinan/pengutipan dapat dilakukan dengan cara :
- Metode manual
- Penyalinan/pengutipan dilakukan dengan memperhatikan kaidah kartografi.
- Pilahlah data yang diperlukan untuk menjadi peta pendaftaran dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang harus dimiliki oleh suatu peta pendaftaran.
- Pembuatan peta pendaftaran menggunakan format dan sistem koordinat nasional, maka langkah yang harus diikuti adalah :
- Letakkan peta dasar pendaftaran di atas meja gambar, dan lekatkan selotif agar peta tidak bergeser atau berubah posisi.
- Letakkan bingkai / blad peta pendaftaran di atas peta dasar pendaftaran sedemikian rupa sehingga rupa sehingga garis basis / dua titik sekutu berimpit, dan lekatkan selotif pada peta pendaftaran yang telah dioverlaykan agar tidak berubah.
- Lakukan penyalinan/pengutipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Metode digitalBerdasarkan tersedianya data yang ada untuk pembuatan peta pendaftaran digital dapat dilakukan dengan kondisi tersedianya peta dasar digital dengan sistem koordinat nasional TM-30. Peta dasar digital dapat berupa :
- Peta garis digital
- Peta foto digital
Dengan tersedianya peta dasar digital tersebut, maka pelaksanaan pemetaannya dapat dilakukan dengan cara :
- Penggabungan file (manuskrip) pada peta digital. File digital dapat berupa peta bidang tanah atau peta blok digital dengan sistem koordinat TM-30.
- Pengkartiran gambar ukur secara interaktif pada layar monitor komputer. Data lapangan dikartir secara langsung pada format peta digital, sehingga seluruh bidang tanah yang telah ditetapkan batas-batasnya tergambar pada peta dasar digital, kemudian diberi NIB dan No.hak.
- Penambahan data pada peta digital dilakukan secara up to date dan dimungkinkan penambahan data bidang tanah dari hasil pendaftaran tanah sistematik yang disisipkan (inset/append) pada file data peta digital yang ada yang sesuai.
- Pada pembuatan peta pendaftaran digital, masing-masing data dikelompokkan dalam suatu lapisan data (layer) tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk memudahkan dalam pelaksanaan editing atau pembaharuan data. Pengelompokan data sesuai dengan feature geografisnya, misalkan jalan, bidang tanah, sungai, dll.
4.3 Pembuatan Peta Bidang Tanah
Peta bidang tanah adalah peta yang menggambarkan satu bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik.
Metode Pembuatan Peta Bidang Tanah adalah :
- Jika peta bidang dibuat berdasarkan data gambar ukuran atau merupakan bagian dari peta pendaftaran. Peta bidang tanah yang dimaksud harus telah mendapat koreksi dan adjustment posisi relatif antar bidang.
- Untuk keperluan pengumumam data fisik, peta bidang tanah merupakan bagian dari DI 201 B pada Pendaftaran Tanah Sporadik dan DI 201 C pada Pendaftaran Tanah Sistematik.
- Pembuatan peta bidang tanah dapat dilakukan dengan metode manual (hasil kartiran data gambar ukur) atau dengan metode digital (penggunaan file digital peta pendaftaran yang diekstrak), pada skala yang disesuaikan dengan kebutuhan :
- Pendaftaran tanah sistematik : format A3 skala 1 : 1.000
- Pendaftaran tanah sporadik : skala 1 : 250 , 1 : 500 atau 1 : 1.000 atau lebih kecil, dengan catatan seluruh bidang tanah dan situasi sekitarnya tergambar simetris pada satu lembar kertas ukuran tertentu.
- Pemetaan HGU, HP, HPl dibuat dengan skala yang sesuai untuk menggambarkan seluruh bidang tanah pada kertas format tertentu.
V. PERHITUNGAN LUAS BIDANG TANAH
- Hitunglah luas bidang tanah sesuai dengan metode Hitungan luas yang dipilih.
- Luas hitungan merupakan luas bidang yang diproyeksikan ke bidang datar.
- Angka penting hasil hitungan luas yang dicantumkan dalam surat ukur memenuhi ketentuan tolerensi ketelitian ½ Ö L.
- Ketentuan penulisan hasil hitungan luas adalah :
- Untuk luas s/d 1 Ha : luas hitungan tertulis sampai fraksi satuan meter. contoh : hasil hitungan 995,6 m2 ditulis menjadi 996 m2.
- Untuk luas 1 Ha s/d 5 Ha : luas hitungan tertulis sampai fraksi puluhan meter. Contoh : hasil hitungan 45.565,45 m2 ditulis menjadi 45.560 m2.
- Untuk luas 5 Ha s/d 100 Ha : luas hitungan tertulis sampai fraksi ratusan meter. Contoh : hasil hitungan 857.880,25 m2 (85,788025 Ha) ditulis menjadi 857.900 m2 (85,79 Ha).
- Untuk luas di atas 100 Ha : luas hitungan tertulis sampai fraksi ribuan meter. Contoh : hasil hitungan 1.255.678,25 m2 (125,567825 Ha) ditulis menjadi 125,6 Ha.
Menentukan luas sebidang tanah dapat kita bagi atas beberapa cara :
5.1 Penetuan luas Secara Numeris
5.1.1 Dari Koordinat
Misalkan titik sudut dari sebidang tanah ditentukan dalam koordinat : A (x1,y1), B (x2,y2), C (x3,y3) dan D (x4,y4).
Luas segi empat ABCD adalah sama luas trapezium ABB1A1 + luas trapesium PCC1B1 dikurangi luas-luas trap DCC1D1 dan ADD1A1, yaitu :
Gambar 7
2 luas ABCD = (x2 – x1 ) (y2 + y1) + (x3 – x2 )
(y3 + y2 ) + (x3 – x4 ) (y3+ y4)
+ ( x4 – x1 ) ( y4 + y1 )
Atau
untuk rumus umum :
2 Luas = ( x n+1 – x n ) ( y n+1 + y n )
dimana :
m = maksimum titik batas
X(m+1)= X1
Y(m+1)= Y2
rumus – rumus diatas dikenal dengan rumus – rumus trapesium dan mudah dikerjakan dengan mesin hitung (kalkulator/komputer).
Dari Angka – Angka Ukur
Pada gambar ukur tercantum angka-angka yang menunjukkan panjang dari batas bidang tanah. Tetapi berhubung jarang sekali terjadi bentuk-bentuk geometris yang dapat ditentukan seluruhnya oleh angka-angka ukur itu, maka perlu diubah menjadi bentuk-bentuk yang dapat diuraikan dengan rumus-rumus planimetri, ialah bentuk-bentuk :
- lingkaran atau sebagian daripadanya
- segitiga
- bentuk-bentuk dimana absis dan ordinat dari semua titik sudut diketahui hanya terhadap satu garis.
Suatu bentuk geometris yang seluruhnya ditentukan oleh angka-angka ukur mempunyai harga satu luas yang benar, yaitu luas diperoleh dari perhitungan angka-angka ukur tadi. Lain halnya jika luas tersebut diperoleh dari konstuksi dari bidang tanah tersebut dengan pertolongan angka-angka ukur yang telah dibulatkan atau dengan angka-angka ukur yang tidak benar tepat. Kita lihat dalam beberapa hal nanti pembulatan-pembulatan yang demikian mempunyai pengaruh besar.
- Ruas lingkaran atau sebagian daripadanya
Persil yang berbentuk lingkaran tidak ada, tetapi persil-persil yang terletak pada perpotongan jalan, mempunyai sudut yang dibulatkan.
Gambar 8
Jika diantaranya R dan tali busur K diketahui atau dapat ditentukan, maka sudut pusat j dihitung dari :
Sin ½ j = ½ K / R
Luas sektor lingkaran adalah :
L = ( p
j / 360 ) R2
j / 360 ) R2
Untuk mendapatkan luas yang tembereng, maka luas diatas dikurangi dengan luas segitiga sama kaki (= ½ R2
sin j) sehingga :
sin j) sehingga :
Luas tembereng menjadi :
L = ( p
j / 360 ) R2 – ½ R2
sin j
j / 360 ) R2 – ½ R2
sin j
L = ½ R2
{ (
p
j / 180) – sin j }
{ (
p
j / 180) – sin j }
L = ½ R2
{ (
p
j‘ / 21600) – sin j‘ }
{ (
p
j‘ / 21600) – sin j‘ }
L = ½ R2
{ (
p
j” / 1296000) – sin j” }
{ (
p
j” / 1296000) – sin j” }
Segitiga
Rumus yang dipakai disini adalah rumus S,
yaitu :
Luas = Ö s ( s – a ) ( s – b ) ( s – c ) ;
dimana 2 s = a + b + c
Jika segitiga tersebut siku-siku, maka dipergunakan rumus yang sederhana, yaitu Luas = ½ basis x tinggi.
- Bentuk-bentuk dimana absis dan ordinat dari titik sudut diketahui hanya terhadap satu garis
Gambar 9
Contoh : I, A, B, C, dan II adalah sebagian titik – titik batas suatu bidang tanah.
Garis I – II dipakai sebagai garis ukur, dan titik – titik A, B dan C kedudukannya ditentukan terhadap garis ukur tersebut dengan mengukur ( pada garis ukur ) serta ordinatnya.
Luas bagian tanah yang dibatasi oleh titik-titik sudut tersebut adalah :
Contoh :
Luas bidang tanah abcdefgh adalah :
Luas Dadg + 1/2ab’.bb’ + 1/2b’c'(bb’ – cc’) –
1/2cc’.c’s + ee’.df + ff’.e’g – hh’ag
Gambar 10
5.2 Penetuan luas Secara Grafis
- Membagi-bagi gambar tanah dalam bentuk-bentuk geometris sederhana, sehingga dengan penjangkaan beberapa sisi dapat dihitung luasnya.
Pada umumnya bentuk-bentuk yang dimaksud adalah bentuk-bentuk segitiga, trapezium atau persegiempat.
Contoh :
Gambar 11
Jika kita hendak memakai rumus segitiga dari AD dan AB, atau dalam hal ini kita mengadakan penjangkaan dari proyeksi sisi AB keatas basis.
- Merubah bentuk gambar tanah (transformasi)Transformasi disini adalah cara untuk merubah bentuk gambar menjadi bentuk–bentuk yang sederhana dengan luas yang sama, sehingga tidak memerlukan banyak penjangkaan atau perhitungan.
Contoh transformasi bentuk :
dapat ditransformasi menjadi segi empat FCDE dengan jalan menarik garis BF//AC, sehingga luas D ABC = luas D AFC.
Segi lima ABCDE dapat ditransformasi menjadi segi empat FCDE dengan jalan menarik garis BF//AC, sehingga luas D ABC = luas D AFC
Gambar 12
VI. PENGEMBALIAN BATAS BIDANG TANAH
- Pengembalian batas adalah pengukuran yang dilaksanakan ke dua atau beberapa kali terhadap bidang tanah tersebut, oleh karena itu pengukurannya harus berdasarkan data pendaftaran tanah pertama atau sebelumnya.
- Prioritas data pengembalian batas yang akan digunakan :
- Dari data ukur (Gambar Ukur).
- Surat Ukur.
- Peta pendaftaran.
- Warkah.
- Siapkan gambar ukur dari bidang tanah bersangkutan.
- Carilah titik-titik ikat yang digunakan pada saat pengukuran serta catatan data ukuran yang tercantum pada gambar ukur tersebut .
- Gunakanlah alat ukur yang sesuai dengan data ukuran yang akan dikembalikan di lapangan untuk menentukan titik-titik batas tersebut.
- Tentukan titik-titik batas bidang tanah yang akan dikembalikan pada posisi sebenarnya di lapangan berdasarkan catatan data ukuran.
- Tahapan Pelaksanaan Pengukuran :
- Siapkan data pendaftaran tanah sebelumnya (misalkan Gambar Ukur, Surat Ukur, Peta Pendaftaran atau warkah).
- Cari titik-titik yang dapat digunakan sebagai referensi untuk keperluan pengukuran tersebut, titik-titik tersebut dilapangan dapat berupa :
- Beberapa titik batas bidang tanah, kalau ada.
- Beberapa titik batas bidang tanah bersebelahan yang masih tercatat pada gambar ukur.
- Titik dasar teknik atau titik-titik lain yang di gunakan sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah.
- Rencanakan pekerjaan pengukuran yaitu : pengembalian batas, pemisahan atau penggabungan serta harus disesuaikan dengan titik referensi yang tersedia.
- Pengembalian keseluruhan titik-titik batas dapat dilakukan dari seluruh data pada gambar ukur.
- Pengembalian titik-titik batas sebagian asli dari data gambar ukur, sebagian dari hitungan sudut atau jarak berdasarkan koordinat yang dibentuk oleh data ukuran.
- Pengembalian titik-titik batas seluruhnya dari data sudut dan jarak hasil hitungan atau data koordinat.
- Siapkan data ukuran-ukuran dari rencana sebagai unsur setting untuk pengembalian/ pengukuran di lapangan dan juga titik-titik referensi yang digunakan.
- Siapkan peralatan yang akan digunakan dalam pengukuran.
- Ukur/kembalikan dimensi ukuran-ukuran pada rencana ke lapangan.
- Pasang tanda batas pada titik-titik batas yang diperlukan.
- Cantumkan NIB pada DI. 201.
- Hasil Pengembalian Batas dibuatkan dalam gambar ukur baru dan hasilnya sebagai berikut :
- Jika prioritasnya data ukur maka hasilnya : Berita acara, plot patok batas, tidak perlu diukur: GU Rekonstruksi.
- Jika prioritasnya Peta Pendaftaran maka hasilnya : Berita acara, plot patok batas, tidak perlu diukur : GU Rekonstruksi.
- Jika Prioritasnya Surat Ukur maka hasilnya : Berita acara, plot patok batas tidak, perlu diukur: GU Rekonstruksi.
- Jika prioritasnya Patok Batas maka hasilnya : Berita acara, plot patok batas, perlu diukur : GU Rekonstruksi.
- Jika prioritasnya Warkah maka hasilnya : Berita acara, plot patok batas, perlu diukur : GU Rekonstruksi.
Contoh pengembalian batas dari Gambar Ukur :
Gambar 13
L A M P I R A N
Contoh : Gambar Ukur dari peta foto/blow up foto
Keterangan :
– Titik merah Adalah titik ikat bidang.
– Perpotongan 3 (tiga) lingkaran
untuk mendapatkan titik basis (titik kuning).
untuk mendapatkan titik basis (titik kuning).
– Batas Bidang tanah (garis kuning) adalah bidang yang terbentuk hasil dari penggambaran GU dari foto.
Contoh Perataan secara grafis
Contoh Kesesuaian Peta Pendaftaran yang ada.
Di atas adalah contoh peta pendaftaran, yang ada.
Petugas pemetaan akan memetakan bidang tanah nomor 01005 di antara 01003 dan 01004. Selanjutnya petugas pemetaan memetakan bidang tanah tersebut berdasarkan data gambar ukur dan didapat hasil sebagai berikut:
Dengan demikian terdapat ruang kosong antara bidang 01005 dan 01004. Padahal dari data lapangan diketahui bahwa bidang tanah 01005 bersebelahan dengan 01004 dan diketahui pula bahwa pada satu blok jalan tersebut hanya terdapat 5 (lima) bidang tanah.
Untuk itu dilakukan penyesuaian data bidang tanah dengan data pada peta (blok jalan). Penyesuaian dilakukan terhadap masing-masing bidang tanah secara proporsional.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN …………………….
Jl. ………………………………………Telp………Fax…………….
Surat Tugas Pengukuran
No.:………………….
Penanggung jawab Pekerjaan Pekerjaan Lain (PPL) dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan pada Kantor Pertanahan ………………….., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ……………………..dengan ini menugaskan kepada :
1. a. Nama : ……………………
NIP : ……………………
Pangkat/Golongan : ……………………
Jabatan : ……………………
b. Dengan tugas : ……………………
2. a. Nama : ……………………
NIP : ……………………
Pangkat/Golongan : ……………………
Jabatan : ……………………
b. Dengan tugas : melaksanakan pengukuran Pekerjaan-Pekerjaan Lain (PPL) – pelaksanaan pengukuran & pemetaan.
3. Lokasi dan volume kegiatan.
a. Desa/Kelurahan : ……………………
b. Kecamatan : ……………………
c. Volume : ……………..m2
4. Waktu : ……………hari
Tanggal : ………………s/d…………….…
5. Biaya : dibebankan kepada
- DI 305 No………./tanggal…………..
- DI 302 No………./tanggal…………..
6. Hasil pelaksanaan tugas supaya dilaporkan kepada Kasubsi Pengukuran, Pemetaan dan konversi.
Demikian Surat Tugas ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di : Kab/Kota ………
Pada tanggal : ………………….
A.N. KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN/KOTA ………………….
Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah
Selaku
Penanggung Jawab DIK PPL
…………………………….
NIP…………..
No comments:
Post a Comment