Friday 28 July 2017

Menghitung standart pokok perHektar ( SPH )

Desain blok
SPH atau Stand Per Hectar yaitu jumlah pokok / pohon yang ditanam dalam satuan Hektar. Cahaya atau sinar matahari sangat diperlukan oleh tanaman dalam proses fotosintesis, dengan jarak tanam yang rapat / populasi yang tinggi maka persaingan tanaman untuk mendapatkan cahaya akan mendorong tanaman untuk tumbuh lebih cepat tinggi atau etiolasi. Pokok kelapa sawit etiolasi, pelepah tindak membuka atau berbentuk V yang berakibat produksi/buah yang dihasilkan tanaman rendah. Rendahnya produksi karena tanaman karena penyerbukan yang tidak maksimal dan terjepitnya buah oleh pelepah, selain itu konsentrasi tanaman mempertahankan hidup dengan upaya mendapatkan sinar matahari.

Maka perlu dicari jarak tanam yang tepat agar tanaman dapat tumbuh optimal baik pertumbuhan vegetatif maupun generatif.

Rekomendasi SPH dikeluarkan oleh penyedia kecambah dimana mereka telah melakukan penelitian karakteristik bibit yang dihasilkan.

Umumnya SPH digunakan 143, 136 dan 125 pokok per ha. Namun ada juga bibit dengan karateristik pelepah pendek sehingga SPH bisa mencapai 160 pokok per ha.

Informasi terbaru sistem tanam sekarang ini di tanam dengan jarak cukup rapat di kisaran 160 - 170 pk per ha. Disaat tanaman mulai terlihat etiolasi maka dilakukan penjarangan atau thinning, hal ini mempertimbangkan minimnya ketersediaan lahan dan penanaman diareal endemik ganoderma.

Rumus untuk menghitung SPH = 10000 /(jarak tanam x jarak baris)

Jika hanya diketahui jarak tanam, jarak baris dapat dihitung = Jarak tanam x 0,866.

Jika hanya diketahui SPH, maka jarak tanam
= √ ((10000/SPH) / 0,866)

Contoh SPH 143,
= √((10000/143) / 0,866)
= √(69.9300699301 / 0,866)
= √80.7506581179
= 8.9861369964

Dan jarak baris :
= 8.9861369964 x 0.866
= 7.7819946389

Jika hanya diketahui jarak tanam 8,98 m, maka SPH :
= 10000 / (8,98 m x (8,98m x 0,866)
= 10000 / (8,98 m x 7,78 m)
= 10000 / 69.8644
= 143.1344146661
    Dibulatkan 143 pokok / ha.

Naa cukup mudah bukan.

Cukup sekian postingan kali ini. Terima kasih. Semoga bermanfaat

Baca juga : 

No comments:

Post a Comment