Thursday, 6 July 2017

Pengukuran dan pemetaan bidang tanah


Pengukuran dan pemetaan bidang tanah merupakan kegiatan dasar dalam penerbitan sebuah sertifikat tanah. Pengukuran dan pemetaan bidang tanah adalah proses pemastian dan penggambaran letak, batas, dan luas satu atau beberapa bidang tanah dengan menggunakan metode dan alat tertentu, berdasarkan permohonan pemegang hak atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar dalam satu desa atau kelurahan dalam rangka penyelenggaran pendaftaran tanah.

 Pengukuran bidang tanah dalam penelitian ini dilakukan dengan cara teristris dengan metode poligon dan pengukuran diagonal. Adapun alat ukur yang digunakan adalah teodolit digital dan pita ukur. Sedangkan pemetaan bidang tanah dalam penelitian ini dilakukan dengan metode digital dengan menggunakan software AutoCAD.

 Tujuan dari pengukuran dan pemetaan bidang tanah adalah untuk menghasilkan sebuah peta bidang tanah yang didalamnya memuat informasi mengenai letak, batas, dan luas suatu bidang tanah. Selain itu peta bidang tanah berfungsi sebagai penyedia data fisik dalam proses pensertifikatan tanah.

 Hasil dari kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah adalah peta bidang tanah. Peta bidang tanah dibuat dengan menggunakan skala tertentu dan dicetak pada selembar kertas HVS 80 miligram ukuran A3 dengan sistem proyeksi peta Transverse Mercator 30 (Tm-3). Peta bidang tanah didalmnya memberikan informasi mengenai kondisi fisik suatu bidang tanah. Informasi fisik yang tertuang dalam sebuah peta bidang tanah adalah informasi mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah tersebut. Informasi fisik inilah yang kemudian menjadi dasar dalam pembuatan sertifikat tanah.

 Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan bagaimanakah prosedur pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Kantor Pertanahan provinsi sumsel

No comments:

Post a Comment